Dempo XLer
Daerah  

Gubernur Rohidin Mersyah Hadiri Kampanye Prabowo Dihari Kerja, Ini Tannggapan Bawaslu

Azizul Fikri
Kampanye Prabowo
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah Hadiri Kampanye Prabowo
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tampak hadir di kampanye calon presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dihari kerja yang dilaksanakan di Gedung Balai Buntar Kota Bengkulu, kamis 11 Januari 2024.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugiarto, SH, MH menanggapai terkait kehadiran Gubernur Rohidin Mersyah di kampanye Prabowo, yang berasal dari jabatan politisi atau ketua partai politik dibolehkan kampanye karena ia bagian dari tim kampanye. Tetapi syarat untuk kampanye atau menghadiri kampanye harus memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau sudah ada surat izin cuti dari Kementerian Dalam Nageri tidak ada persoalan lagi. Karena berdasarkan Peraturan Permerintah nomor 53 Tahun 2023 dibolehkan,” kata Eko saat dikonfirmasi Kamis 11 Januari 2023.

Baca:  Dempo Xler dan Bang Ken, Percaya Diri Lolos Verifikasi Faktual

Kemudian jika telah mendapatkan izin cuti, pejabat yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara yang diberikan selama izin cuti.

“Kalau protokol seperti apa akan dikaji lebih jauh. Namun yang jelas seperti kendaraan dinas tidak boleh digunakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Nomor 100/ 048/B 1/ 2024 tentang pemberitahuan cuti diluar tanggungan negara. Disampaikan ke Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Kamis 11 Januari 2024.

Dasar pertama Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dari Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden adalah mengenai permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diatur pada pasal 31, pasal 35, dan pasal 36.

Baca:  Pameran Modifikasi Sepeda Motor Sukses Digelar, Kedepan Akan Ada Kontes Ini

Kedua Surat Gubenur Bengkulu Nomor 600.1 11 7/1919/B 1/2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan tujuan kepada Menteri Dalam Negeri RI hal Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara yang telah disampaikan secara langsung dan telah mendapatkan persetujuan secara lisan dalam konsultasi secara daring

“Dengan ini menyampaikan pemberitahuan bahwa Saya akan mengikuti kampanye dengan calon Presiden RI Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto pada penyambutan di bandara dan orasi Kebangsaan di Gedung Balai Buntar Kota Bengkulu pada tangal 11 Januari 2024 dalam status cuti luar tanggungan negara sebagal Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu,” bunyi dalam surat tersebut yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Kamis siang 11 Januari 2024.

Baca:  Gubernur Bengkulu Ajak Warga Rayakan Tahun Baru dengan Kesederhanaan dan Kewaspadaan

Surat ditandatangani langsung Dr. H. Rohidin Mersyah jabatan Gubernur Bengkulu.

Gege Interior Bengkulu