Dempo XLer

Masyarakat Akan Bisa Isi BBM Pertalite di Pertashop.

Azizul Fikri
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya memberikan lampu hijau bagi Pertashop untuk menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), meskipun terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

 

Persetujuan ini merupakan hasil kajian bersama antara Komisi VII DPR RI dan Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketua Umum HPMPI, Staven, menyatakan rasa syukurnya atas keputusan ini, mengingat kondisi Pertashop saat ini di tengah masyarakat sedang mengalami berbagai tantangan.

 

“Kami sangat bersyukur karena persetujuan dari Komisi VII DPR RI ini merupakan solusi yang sangat ditunggu. Terlebih saat ini, keberadaan Pertashop di tengah masyarakat tidak sedang baik-baik saja,” ungkap Staven pada Selasa, 28 Mei 2024.

Baca:  Rekrutmen CPNS 2024: Presiden Jokowi Mengumumkan Pembukaan Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara

 

Namun, lanjut Staven, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pertashop agar dapat menjual Pertalite. Persyaratan ini meliputi lima kriteria utama yang telah ditetapkan.

 

“Setidaknya ada lima kriteria yang wajib dipenuhi Pertashop. Pertama, prognosa sisa kuota kabupaten/kota harus lebih dari 5 persen. Kedua, rata-rata penjualan pada Juni hingga September 2023 harus mencapai 200 liter per hari,” jelas Staven.

 

Kriteria ketiga, lanjut Staven, adalah jarak Pertashop dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop terdekat harus lebih dari 5 kilometer.

 

“Kriteria keempat adalah tipologi daerah penyaluran haruslah yang kondisi pasarnya belum berjalan. Sedangkan kriteria yang terakhir, Pertashop harus memiliki kelengkapan izin sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Staven.

 

Selain itu, Staven menekankan perlunya penambahan kuota cadangan untuk Pertashop. Ia berharap pemerintah daerah turut serta dalam mengusulkan penambahan kuota ini agar kebutuhan bahan bakar di masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Baca:  Respon Terhadap Keadaan Politik Pasca Keputusan MK

 

“Mengingat kunci penyaluran kuota BBM ini, termasuk pada Pertashop nanti, berada pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” ujar Staven.

 

Mengenai keberadaan Pertashop di Bengkulu, Staven menyebutkan bahwa terdapat sekitar 203 Pertashop di Bengkulu, yang semuanya saat ini belum bisa menjual Pertalite.

 

“Dalam kesempatan ini, kami juga mendorong agar Pertashop dapat mengusulkan perubahan status agar bisa menjual Pertalite. Perubahan status yang dimaksud adalah dari Pertashop menjadi SPBU Kompak ex Pertashop,” tutup Staven.

 

Persetujuan ini menjadi angin segar bagi Pertashop yang telah lama menantikan kebijakan ini. Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, diharapkan Pertashop dapat meningkatkan layanan dan kontribusinya dalam menyediakan bahan bakar yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau oleh SPBU konvensional. Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat distribusi BBM bersubsidi sehingga lebih merata di seluruh pelosok negeri.

Baca:  Simpanan Nasabah Bank di Indonesia Terbesar di Dunia: Keamanan dan Pertumbuhan Ekonomi

 

 

 

 

 

 

Gege Interior Bengkulu