SorotBengkulu – Sejak awal tahun 2024, anggaran yang diperuntukkan bagi Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu belum juga dicairkan. Dampak dari tertundanya pencairan anggaran ini tidak hanya dirasakan oleh para komisioner yang belum menerima gaji, tetapi juga mempengaruhi berjalannya berbagai kegiatan penting di KI.
Ketua KI Provinsi Bengkulu, H. Christoper, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha mengomunikasikan masalah ini dengan organisasi Perangkat Daerah terkait, yang bertanggung jawab atas pos anggaran untuk KI, serta dengan Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri.
“Anggaran untuk KI berada di bawah Dinas Kominfotik. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Pak Isnan Fajri selaku Sekdaprov Bengkulu,” kata Christoper.
Namun, lanjutnya, dari hasil komunikasi tersebut, alasan yang diberikan terkait belum dicairkannya anggaran dinilai tidak masuk akal.
“Sejak Januari sampai dengan Mei 2024, kami, komisioner KI, belum menerima gaji,” ujar Christoper dengan nada prihatin.
Ia menambahkan bahwa selain gaji, belum cairnya anggaran juga menyebabkan beberapa kegiatan KI tidak bisa dilaksanakan, termasuk persidangan sengketa informasi publik yang sudah terdaftar.
“Kami kemungkinan besar tidak bisa mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar KI pusat di Kalimantan, dan beberapa kegiatan lainnya,” lanjut Christoper.
Christoper berharap ada titik terang terkait persoalan ini. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor 1.310.DKS Tahun 2022, masa jabatannya dan rekan-rekannya sebagai komisioner KI masih sah hingga dilantiknya anggota KI yang baru hasil seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“SK tersebut menyatakan perpanjangan masa jabatan keanggotaan KI Provinsi Bengkulu periode 2018-2022, terhitung sejak tanggal 18 September 2022 sampai dengan dilantiknya anggota KI yang baru,” jelas Christoper.
Proses seleksi untuk anggota KI yang baru sudah dilakukan, namun hingga saat ini mereka belum dilantik, sehingga Christoper dan timnya masih menjabat sebagai komisioner KI.
SK Gubernur Bengkulu Nomor 1.310.DKS Tahun 2022 inilah yang menjadi dasar bagi KI Provinsi Bengkulu dalam mempertanyakan pencairan anggaran yang hingga kini belum terealisasi.
“Kami berharap adanya kejelasan, karena dalam anggaran tersebut terdapat hak kami selaku komisioner KI Provinsi Bengkulu,” tegas Christoper.
Belum cairnya anggaran ini menjadi perhatian serius karena menghambat operasional dan tugas-tugas penting Komisi Informasi, yang berdampak langsung pada pelayanan publik terkait transparansi dan penyelesaian sengketa informasi. Semoga pihak terkait segera menemukan solusi agar tugas-tugas KI Provinsi Bengkulu bisa kembali berjalan normal dan optimal.