Dempo XLer

Cara Membuat SIM Online, Sekarang Sudah Semakin Mudah

Azizul Fikri
Cara Membuat SIM Online
Ilustrasi SIM C dan SIM A
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu – Cara membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, sekarang sudah semakin mudah ,  karena Polisi Republik Indonesia sudah menyediakan fasilitas untuk membuat atau memperpanjang SIM secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

[ez-toc]

Membuat SIM C Baru

Untuk membuat SIM C baru, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan, seperti usia sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, pas photo, KTP asli dan fotokopi (4 lembar), dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter. Setelah melengkapi persyaratan, Anda bisa datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan bersama fotokopi KTP dan pas photo
  2. Mengerjakan ujian teori
  3. Jika lulus ujian teori, Anda berhak untuk mengerjakan ujian praktek sesuai dengan jenis SIM C
  4. Jika lulus dalam ujian teori dan praktek, Anda akan dipanggil untuk mengambil sidik jari, tanda tangan, dan foto

Memperpanjang SIM A atau C

Untuk memperpanjang SIM A atau C, Anda bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. SIM memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan harus diperpanjang jika sudah habis. Perpanjangan SIM bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis, dan SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan untuk membuat SIM baru.

Baca:  Perawatan Bulu Kucing Itu Gampang - Simak Tipsnya!

Registrasi

Untuk melakukan registrasi di Digital Korlantas Polri, Anda perlu memasukkan nomor handphone untuk menerima kode OTP, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP. Setelah berhasil, Anda bisa mengikuti langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online.

Setelah sukses, pemohon diminta untuk mengisi data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan email.

Aplikasi Digital Korlantas Polri menyediakan beberapa menu untuk mempermudah masyarakat. Pilih menu SINAR untuk memperpanjang SIM. Pemohon diminta memenuhi syarat dan dokumen yang harus disiapkan, seperti:

  • Foto E-KTP
  • Foto SIM
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Foto pas

    Pelayanan SIM Keliling
    Pelayanan SIM Keliling

Syarat upload foto pas:

  • Menggunakan latar belakang biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Tidak menggunakan hijab biru
  • Tidak menggunakan topi atau peci sebagai penutup kepala
  • Wajah harus menghadap ke depan pada saat mengambil foto

Tes Kesehatan

Pemohon SIM harus memastikan sudah melakukan tes kesehatan jasmani di website erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi di aplikasi epPsi. Melakukan proses registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi tersebut, hasil tes akan terhubung ke aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada tahap ini juga membutuhkan biaya layanan kesehatan.

Lanjutkan dengan memilih menu SINAR untuk memperpanjang SIM secara online. Saat ini ada dua jenis SIM yang dapat diperpanjang, yaitu SIM A dan SIM C.

Pemohon diminta memasukkan nomor SIM, lalu mengunggah dokumen seperti foto KTP, foto SIM, foto pas, dan foto tanda tangan.

Verifikasi hasil test

Kemudian verifikasi hasil tes kesehatan dan psikologi pengemudi.

Setelah semua terverifikasi, pemohon memilih wilayah Polda dan lokasi satpas. Isi rekening untuk pengembalian dana atau pembatalan.

Metode pengiriman

Setelah membayar tagihan, pilihlah metode pengiriman yang diinginkan, apakah dengan mengambil sendiri, mengirim melalui surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Setelah itu, tinggal menunggu proses pencetakan SIM dan menerima SIM sesuai dengan metode pengiriman yang telah dipilih.Setelah menerima SIM, lakukan konfirmasi dan secara otomatis proses digitalisasi akan berlangsung.

Biaya Perpanjangan SIM C

Biaya untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk memudahkan proses perpanjangan, pastikan membawa dokumen identitas dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya perpanjangan SIM ada selisih Rp. 5000 antara Sim A dan Sim C, berikut adalah daftar tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya untuk pengecekan kesehatan.

Penulis: AzisEditor: Lieos
Gege Interior Bengkulu