SorotBengkulu – Negara memberikan jaminan kuat untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, tidak hanya dari segi keselamatan, tetapi juga melibatkan aspek kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi penyandang disabilitas.
Dempo Xler menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya dan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan jaminan untuk melindungi mereka. Hal ini disampaikannya pada Senin, 4 Desember.
Dari segi pendidikan, Dempo menekankan bahwa pemerintah daerah harus memastikan penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan dengan baik. Tujuannya adalah untuk menyamakan tingkat pengetahuan mereka dengan masyarakat umum. “Penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat sekolah tanpa hambatan,” ujar Dempo.
Sementara itu, dalam aspek kesehatan, Dempo menuntut pemerintah daerah agar memberikan fasilitas kesehatan yang sama kepada penyandang disabilitas tanpa adanya diskriminasi. “Tidak boleh ada pembeda dalam pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Dempo juga menyoroti peran sektor ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas. Ia mendorong agar perusahaan dan pemerintah membuka peluang kerja dan memberikan ruang pekerjaan yang sesuai dengan keahlian masing-masing penyandang disabilitas. “Tugas pemerintah adalah meningkatkan kemampuan teman-teman disabilitas melalui pelatihan,” tandasnya.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas, Dempo menekankan pentingnya fasilitas ruang publik yang sesuai. Hal ini mencakup tangga khusus, kursi roda, dan fasilitas lainnya. Ia meminta agar semua instansi pemerintah memastikan bahwa fasilitas publik telah memenuhi standar ramah disabilitas.
DPRD Provinsi Bengkulu telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak sebagai langkah konkret dalam memberikan hak dan perlindungan khusus untuk anak-anak. Dempo menegaskan bahwa regulasi tersebut harus benar-benar direalisasikan untuk mencegah kekerasan anak dan bullying di dunia pendidikan.
Ia berharap Perda tersebut dapat menjadi landasan bagi setiap lembaga untuk memberikan kontribusi dalam pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar, baik secara mental, fisik, maupun sosial. “Kita berharap Perda yang sudah ada ini benar-benar direalisasikan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.