Dempo XLer
Daerah  

KPU Rekrutmen Anggota KPPS Sebanyak 43.470

Andi Hartono
Anggota KPPS
Rusman Surdarsono SE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu – Sebanyak 43.470 anggota KPPS diperlukan untuk menangani 6.210 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan tersebar di seluruh Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Surdarsono SE., mengumumkan dimulainya proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.

Dalam upaya menyelenggarakan Pemilu yang bersih dan demokratis, KPU Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif sebagai anggota KPPS.

“Perekrutan anggota KPPS menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menjaga integritas Pemilu. Kami mengajak masyarakat yang memiliki semangat kejujuran dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam proses ini,” ungkap Rusman Surdarsono SE.

Proses perekrutan KPPS dimulai pada hari ini Senin 11 Desember 2023 dan secara resmi di-launching melalui konferensi daring yang diadakan oleh KPU RI, dimulai pukul 14.00.

Acara ini dapat diakses melalui platform Zoom dan saluran resmi KPU RI di YouTube. KPU Provinsi Bengkulu berencana untuk mengikuti proses KPPS yang berlangsung di seluruh Indonesia.

Baca:  Def Tri, Calon DPD RI yang Pelopori Konsep Koalisi Rakyat

“Masyarakat yang ingin terlibat atau mendaftarkan diri dapat mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan. Kami memberikan kesempatan kepada semua warga Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu,” tambah Rusman Surdarsono SE.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS antara lain adalah berusia antara 17 hingga 75 tahun, warga negara Indonesia, tidak menjadi bagian dari partai politik, dan memiliki ijazah SMA Sederajat, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Surat Keterangan Sehat juga diperlukan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para calon.

Setelah masyarakat mendaftarkan diri, akan dilakukan proses seleksi administrasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Anggaran penggajian anggota KPPS akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).KPU Provinsi Bengkulu berharap partisipasi aktif masyarakat dalam perekrutan ini untuk memastikan Pemilu berlangsung dengan baik dan mencerminkan kehendak rakyat.

Gege Interior Bengkulu