Dempo XLer
Daerah  

Penyalahgunaan narkotika, Tiga Pedagang Asal NTB Diamankan Polresta

Andi Hartono
Penyalahgunaan narkotika
Tiga Pedagang Asal NTB Diamankan dengan Paket Ganja
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu – Tim opsnal Sat Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan tiga pedagang asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kejadian ini menjadi sorotan setelah polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja yang melibatkan para pelaku dengan inisial Im, AB, dan So.

Tim Ops Nal satres narkoba Polresta Bengkulu melakukan penangkapan di kawasan setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas para terduga pelaku.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita dua paket ganja sedang dan tiga Linting Ganja sisa pakai dari tangan ketiganya.

polresta bengkulu
KASAT RESNARKOBA POLRESTA BENGKULU – AKP. Tomi Sahri

Menurut keterangan Kasatres Narkoba Polresta Bengkulu, AKP. Tomi Sahri, para terduga pelaku menggunakan ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi sebagai doping saat berjualan barang pecah belah.

Baca:  30 hektare Sawah di Kota Bengkulu terancam Gagal Panen

Penyelidikan juga mengungkap bahwa mereka mendapatkan ganja dari Aceh selama perjalanan dagang mereka.

“Para terduga pelaku ini tidak menjual ganja, melainkan hanya mengonsumsinya sendiri sebagai bagian dari rutinitas mereka saat berjualan barang pecah belah. Ganja ini didapatkan dari Aceh selama perjalanan dagang mereka,” jelas AKP. Tomi Sahri.

Proses penjualan barang pecah belah dimulai dari Aceh, kemudian melalui Medan, dan akhirnya sampai di Bengkulu.

Para pelaku saat ini dihadapkan pada pasal 11 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Operasi ini diharapkan menjadi tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Gege Interior Bengkulu