Dempo XLer
Daerah  

Potensi Pelanggaran Kampaye : “Bawaslu Bengkulu Tengah NGOPI BEBAS” Bersama Akademisi dan Pers

Andi Hartono
Bawaslu Bengkulu Tengah Diskusi mengenai Potensi Pelanggaran Kampaye (foto: tangkapan layar youtube Bengkulu Cerdas)
Bawaslu Bengkulu Tengah Diskusi mengenai Potensi Pelanggaran Kampaye (foto: tangkapan layar youtube Bengkulu Cerdas)
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu Pemilihan umum selalu menjadi momen penting dalam kehidupan demokrasi. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tengah mempertimbangkan potensi pelanggaran kampanye yang mungkin terjadi, menandai tahap transisi dari penetapan calon hingga memasuki periode kampanye. Diskusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Bawaslu Kordiv P3S Roni Marzuki, Dr Alfarabi S.Sos. MA. ( Akademisi ), dan Suherdi Marabillie, SE, MM ( Pers ).

Dr Alfarabi S.Sos. MA menyampaikan perbedaan tipis antara tahap sosialisasi dan kampanye. Meskipun tahap kampanye belum dimulai secara resmi, para peserta pemilu telah memanfaatkan kesempatan untuk menyebarkan pesona mereka. Sebagian pihak berpendapat bahwa sosialisasi penting agar masyarakat dapat mengenal calon-calon mereka secara lebih baik, meskipun batasan antara kedua tahap tersebut menjadi pertimbangan kritis.

Menurut Suherdi Marabillie, SE, MM dari pihak pers menyampaikan, bahwa media sangat berperan dalam memberikan informasi tentang calon-calon. Namun, media juga harus mematuhi undang-undang pemilu yang berlaku. Diskusi mencatat bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi dengan adil dan seimbang, sambil tetap mematuhi batasan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Perdebatan muncul seputar apakah laporan berita tentang aktivitas calon dapat dianggap sebagai bentuk kampanye atau hanya informasi objektif.

Baca:  Pemerintah Provinsi Bengkulu Perketat Pengendalian Kuota BBM Subsidi Tahun 2024

Dr Alfarabi S.Sos. MA dalam diskusi menyoroti pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat, Pemilih perlu diberdayakan dengan pengetahuan tentang peran legislatif dan eksekutif. Selain itu, partai politik diharapkan memberikan pendidikan politik kepada calon-calon mereka, memastikan bahwa mereka memahami peran dan tanggung jawab mereka secara menyeluruh.

Diskusi juga menyoroti peran penting pemantau pemilu dan masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran. Hasil pengawasan dan laporan dari berbagai pihak menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menentukan tindakan lebih lanjut. Namun, pentingnya membedakan antara pelanggaran yang substansial dan kegiatan yang sah diakui untuk menjaga integritas pemilihan

“Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengambil langkah-langkah preventif melalui himbauan kepada para peserta pemilu. Pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk media, telah dilakukan untuk mencapai kesepakatan bersama tentang batasan antara sosialisasi dan kampanye. Bawaslu tetap berkomitmen untuk mengawasi proses pemilihan dan menegakkan aturan yang berlaku”, ungkap Roni Marzuki.

Baca:  Larangan Pengisian BBM Bersubsidi untuk Truk Batu Bara dan Sawit

Dalam menghadapi pemilihan umum, pemahaman yang mendalam tentang perbedaan antara tahap sosialisasi dan kampanye, peran media yang bertanggung jawab, serta pendidikan politik bagi masyarakat menjadi kunci dalam memastikan proses demokratis yang sehat dan berkualitas.

Gege Interior Bengkulu