Dempo XLer
Daerah  

Larangan Pengisian BBM Bersubsidi untuk Truk Batu Bara dan Sawit

Azizul Fikri
truk pengangkut batu bara dan sawit
Truk Pengangkut Batu Bara dan Sawit dilarang Pengisian BBM Subsidi.
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu dan PT Pertamina telah menyepakati larangan pengisian BBM bersubsidi bagi truk pengangkut batu bara dan sawit di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Keputusan ini sesuai dengan aturan BPH Migas terkait pengendalian kuota jenis BBM, terutama solar.

Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, R.A. Denni, menjelaskan bahwa meskipun larangan Gubernur sebelumnya telah dicabut, aturan BPH Migas tetap berlaku. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk jenis kendaraan, melainkan juga untuk jenis muatan truk, termasuk bahan tambang, perkebunan, dan proyek pemerintah.

“Pihak SPBU wajib menolak pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat, dengan pengawasan melalui CCTV oleh Pertamina dan BPH Migas,” tegas R.A. Denni.

Baca:  PEMKAB BENGKULU UTARA: Siapkan Anggaran 5,5 MILYAR untuk pengamanan PILKADA 2024

Dalam mengatasi regulasi terhadap pemilahan truk, R.A. Denni mengatakan bahwa aturan akan diatur kembali dengan kemungkinan penggunaan surat rekomendasi dari OPD terkait, seperti Dinas Perikanan atau Dinas Pertanian.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, menegaskan bahwa aturan yang dikeluarkan tidak dapat dinegosiasikan, fokusnya bukan pada kepemilikan kendaraan, melainkan pada pemanfaatan yang sesuai aturan.

Dengan langkah ini, Pemprov Bengkulu dan PT Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan dinikmati oleh pihak yang berhak, dengan pengertian dan kejujuran dari semua pihak menjadi kunci dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan tersebut.

“Kita ini mau berpegang teguh kepada aturan atau kepentingan, ini soal dua pilihan saja. Kalau ini tidak bertentangan dengan aturan silakan saja menikmati, kalau bertentangan dengan aturan siapa yang bertanggung jawab? Kita saklek dengan aturan. Angkutan batubara, angkutan TBS (Tandan Buah Segar) sawit tidak diperbolehkan, di luar dari itu diperbolehkan menikmati solar bersubsidi.” tegasnya

Gege Interior Bengkulu