SorotBengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu kini gencar melakukan langkah-langkah pengendalian kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya untuk solar dan pertalite, guna mencegah potensi kebocoran kuota sebelum akhir tahun 2024.
Sejumlah langkah konkret telah diambil oleh pemerintah, di antaranya adalah pelarangan pengisian BBM subsidi untuk solar dan pertalite pada sejumlah kendaraan tertentu. Kendaraan yang terkena larangan ini mencakup kendaraan dinas, kendaraan pertambangan, serta kendaraan lebih dari roda enam yang mengangkut hasil kehutanan atau perkebunan.
Namun, sebagai pengecualian, kendaraan yang masih diizinkan untuk mengisi BBM jenis tersebut melibatkan kendaraan ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah tetap.
Surat edaran yang mengatur larangan dan penertiban penjualan BBM subsidi telah dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu berdasarkan instruksi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi yang diterima dari BP Migas pusat dan mencantumkan ketentuan-ketentuan dalam penggunaan BBM subsidi.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan berkoordinasi dengan Pertamina Bengkulu untuk membentuk Satgas khusus, jika diperlukan, guna mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Asisten II SETDA PROVINSI BENGKULU, R.A Denny menyampaikan, “Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan dapat bermanfaat secara optimal dan tepat sasaran sesuai dengan kebijakan yang telah diatur.”
Langkah pengendalian kuota BBM subsidi ini menjadi perhatian serius pemerintah provinsi bengkulu dalam menjaga ketersediaan dan keberlanjutan penggunaan BBM subsidi sepanjang tahun 2024.