SorotBengkulu – Bawaslu Kabupaten Lebong pada Masa tenang sebelum pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024, gencar melakukan penyisiran di wilayah Kabupaten Lebong untuk melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP. M.AP mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pencopotan paksa APK sesuai dengan peraturan yang ada, dimana pada masa tenang dari tanggal 11 – 13 Februari tidak diperbolehkan Kampanye baik Itu bentuk APK bahkan pertemuan tertutup dan terbuka.
“Kita melakukan pencopotan APK ini karena pada masa tenang sudah tidak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Diungkapkan Acep Pebrian Utama, Bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Lebong sudah melakukan rapat bersama Partai politik untuk meminta menertibkan APK secara mandiri, namun kenyataannya masih banyak APK tersebar di berbagi wilayah di Kabupaten Lebong.
“Sebelumnya kita sudah melakukan rapat bersama dengan pihak partai politik untuk melepas APK. Tapi ternyata masih banyak APK terpasang, maka kami (Bawaslu) bersama stakeholder terkait melakukan pencopotan,” Sampai Acep Pebrian Utama.
Acep Pebrian Utama, menjelaskan bahwa tindakan pencopotan APK tersebut diambil lantaran APK yang terpasang pada masa tenang dapat mempengaruhi opini masyarakat dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Tindakan pencopotan APK dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan dapat berlangsung dengan adil dan transparan, serta meminimalisir adanya intervensi yang tidak seharusnya dalam proses demokrasi,” ujar Acep Febrian Utama.
Lebih lanjut, Acep Pebrian Utama menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Lebong akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye dan proses pemilihan secara keseluruhan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan serta melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi kepada Bawaslu,” tambahnya.