Daerah  

Pemilu 2024: Bawaslu Lebong Tertibkan APK dan APS

Andi Hartono
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu – Pada tanggal 11 November 2023, tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, DLH, dan kepolisian di Lebong melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024. Penertiban dilakukan selama tiga hari berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 03 tahun 2020

Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat Lebong. Anggota Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, menyatakan bahwa penertiban berfokus pada kepatuhan terhadap Perda 03/2020. Pada hari pertama, sebanyak 213 APK dan APS ditertibkan di Kecamatan Tubei, Lebong Atas, Amen, dan Lebong Utara.

Sebelum penertiban, dilakukan rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik (parpol) untuk membahas penertiban alat peraga kampanye. Setiap calon legislatif (caleg) diberi kesempatan untuk mencopot sendiri. Namun, karena masih banyak yang tidak mematuhi, penertiban dilakukan secara kolektif.

Baca:  Bazar Beras Murah 4000 Paket Beras dari DPW PBB Provinsi Bengkulu

Total 757 APS yang menyerupai APK telah ditertibkan dalam dua hari pertama. Proses penertiban masih berlanjut hingga hari ketiga. Acep berharap bahwa penertiban dapat meningkatkan situasi kondusif di wilayah Lebong.

Dengan ini, diharapkan penertiban APS dan APK dapat meningkatkan kesadaran akan aturan Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong.

Gege Interior Bengkulu