Daerah  

Bawaslu Lebong Buka Rekrutmen 349 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024. Ini jadwal dan persyaratan

Azizul Fikri
Bawaslu Lebong Buka Rekrutmen
Acep Febrian Utama, anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, mengundang seluruh warga yang memenuhi syarat untuk berperan aktif dalam memelihara demokrasi sebagai Pengawas TPS
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong resmi membuka rekrutmen untuk 349 pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) guna menjaga kelancaran Pemilu 2024 di daerah tersebut.

Proses pendaftaran dan penerimaan berkas dilaksanakan mulai 2 hingga 6 Januari 2024, dengan persyaratan usia minimal 21 tahun. Acep Febrian Utama, anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, mengundang seluruh warga yang memenuhi syarat untuk berperan aktif dalam memelihara demokrasi sebagai Pengawas TPS.

“Pendaftaran dapat dilakukan di Panwaslu setempat, dan total ada 349 posisi PTPS yang kami rekrut,” ungkap Acep.

Calon pengawas TPS harus mematuhi beberapa persyaratan ketat, termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 21 tahun, setia pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, calon harus berdomisili di kecamatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki pendidikan minimal SMA, serta tidak pernah menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.

Jadwal pembentukan pengawas TPS telah ditetapkan, dimulai dari sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada 19-31 Desember 2023, hingga pelantikan pengawas TPS pada 22 Januari 2024. Masyarakat yang berminat diminta untuk memperhatikan dengan teliti persyaratan yang akan disampaikan melalui media resmi Bawaslu Kabupaten Lebong.

Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan melalui Panwaslu Kecamatan, dengan dokumen yang melibatkan surat lamaran, fotokopi KTP, pas foto, ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan. Tahapan seleksi mencakup penelitian kelengkapan berkas, wawancara, dan pengumuman calon terpilih pada 19 Januari 2024.

Baca:  Etika Dan Moral Adalah Atasan Wartawan

Bawaslu Kabupaten Lebong menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga integritas Pemilu, memastikan keadilan, dan menjamin demokrasi yang sehat di Indonesia.

Jadwal Pembentukan Pengawas Tps Dalam Pemilu Serentak 2024

  1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran dari tanggal 19-31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) dari tanggal 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran Dari tanggal 2-6 Januari 2024
  4. Pengumuman Perpanjangan tanggal 7 Januari 2024
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) tanggal 7- 8 Januari 2024
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan tanggal 7-8 Januari 2024
  7. Pengumuman Lulus Administrasi tanggal 10 Januari 2024
  8. Tanggapan /masukan masyarakat tanggal 10-21 januari 202
  9. Wawancara tanggal 2-17 Januari 2024
  10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara tanggal 18-19 Januari 2024
  11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) tanggal 19 21 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS tanggal 22 Januari 2024
  13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas tanggal 24 Januari sampai 7 Februari 2024

Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran

  1. Pokja menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
  2. Berkas pendaftaran meliputi:
    a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
    b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
    c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;b2/8
    d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
    f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
    3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    5. Bersedia bekerja penuh waktu;
    6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca:  PPK Kecamatan Ratu Agung Memonitor: Pastikan Penerimaan KPPS Berjalan Baik

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Gege Interior Bengkulu