SorotBengkulu – Bengkulu, 12 Januari 2024 – Hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada lima entitas, melibatkan Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, serta Kabupaten Rejang Lebong, Seluma, dan Bengkulu Selatan. Jenis pemeriksaan mencakup kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepatuhan.
Pemeriksaan Kinerja: Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan
LHP pertama menyoroti upaya Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas. Meskipun diapresiasi, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan, termasuk ketidaktepatan perencanaan dan kurangnya pengawasan jalan.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut:
Pembuatan pedoman operasional dan perencanaan yang lebih memadai.
Survei kondisi jalan tahunan dan penilikan jalan yang efektif.
Tindakan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan dan pengawasan.
Pemeriksaan Kinerja: Efektivitas Upaya Pengelolaan Mandatory Spending Pemerintah Kota Bengkulu
LHP kedua menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan mandatory spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas. Pemerintah Kota Bengkulu diapresiasi, tetapi permasalahan melibatkan kebijakan, regulasi, dan penganggaran yang belum sepenuhnya sesuai.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut:
Penyusunan kebijakan dan regulasi yang lebih lengkap dan sesuai.
Penganggaran mandatory spending yang lebih akurat.
Strategi untuk pemenuhan anggaran melalui sumber penerimaan daerah.
Pemeriksaan Kepatuhan: Belanja Infrastruktur Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023
LHP ketiga fokus pada belanja infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong. Meskipun diapresiasi, BPK menemukan beberapa permasalahan termasuk manajemen akun dan harga satuan yang belum memadai.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut:
Pembuatan SOP untuk penyusunan Standar Satuan Harga.
Evaluasi cermat atas paket pekerjaan dan pengelolaan tender.
Pemeriksaan Kepatuhan: Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2023
LHP keempat menyoroti pelaksanaan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Kabupaten Bengkulu Selatan. Meskipun diapresiasi, BPK menemukan beberapa pelanggaran terkait perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut:
Penyusunan SOP untuk belanja perjalanan dinas.
Pengelolaan kelebihan pembayaran dan penyetoran ke kas daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan berharap agar laporan ini tidak hanya menjadi alat pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai panduan bagi pengambilan keputusan dan motivasi untuk perbaikan berkelanjutan.