Jangan Salah Pilih, Ini Kriteria Asuransi yang Memiliki Jaminan Polis

Andi Hartono
Foto : ojk.go.id
Foto : ojk.go.id
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kriteria perusahaan asuransi yang akan dilindungi polisnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa sudah terjadi pertemuan teknis dengan LPS untuk membahas kriteria perusahaan asuransi yang akan dilindungi dalam program penjaminan polis.

Kriteria utama bagi perusahaan asuransi adalah harus merupakan perusahaan yang sehat. Kategori perusahaan sehat dan tidak sehat akan ditentukan oleh OJK. Kedua, OJK dan LPS sepakat hanya menjamin polis bagi asuransi bersifat proteksi saja. Asuransi bersifat investasi atau unitlink tidak akan dilindungi oleh LPS.

Masih akan ada kriteria tambahan yang akan ditentukan setelah diskusi antara LPS dan OJK selesai. Kriteria tambahan tersebut akan disosialisasikan setelah diskusi rampung.

Baca:  Simpanan Nasabah Bank di Indonesia Terbesar di Dunia: Keamanan dan Pertumbuhan Ekonomi

Sebelumnya, Pengamat Koperasi dan Kenotariatan, Dewi Tenty, menyatakan bahwa penegakkan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) harus dilakukan untuk menghindari kasus serupa seperti gagal bayar asuransi PT Wanaartha Life (WAL) dan Kresna Life.

LPS menargetkan bahwa aturan penjaminan polis asuransi yang berdasarkan UU P2SK akan hadir pada tahun 2024. Aturan tersebut akan mengatur tentang pemenuhan kebutuhan SDM, pengembangan kompetensi program penjamin polis, dan persiapan manajemen dan perubahan.

Dewi berharap dengan adanya UU P2SK, kasus gagal bayar dalam dunia asuransi seperti Wanaartha dapat diminimalisir dan ada pengawasan yang baik terhadap perusahaan asuransi karena adanya penjaminan dari LPS.

Penulis: Andi HartonoEditor: Lieos
Gege Interior Bengkulu