SorotBengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur tengah dalam tahapan pemeriksaan laporan awal Dana Kampanye menjelang Pemilu tahun 2024. Dalam proses tersebut, terungkap bahwa satu-satunya partai politik yang tidak menyampaikan LADK adalah Partai Umat.
Komisioner KPU Kaur, Toni Kuswoyo, menjelaskan bahwa dari total 15 partai politik yang terlibat, Partai Umat sejak awal tahapan tidak pernah membuka rekening Dana Kampanye. Pada tahapan pemeriksaan berkas LADK, ternyata Calon Legislatif dari Partai Umat juga tidak membuat rekening Dana Kampanye.
“Saat ini, ada 14 partai politik yang telah menyampaikan berkas LADK dengan sukses. Namun, Partai Umat belum melaksanakan kewajibannya dalam hal ini,” ungkap Toni Kuswoyo.
KPU Kaur memberikan kesempatan kepada Partai Umat untuk melakukan perbaikan atau melengkapi berkas ladk selama 5 hari ke depan. Jika pada periode tersebut terdapat kesalahan atau kekurangan berkas, pihak KPU Kaur akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Toni Kuswoyo menegaskan bahwa pemeriksaan kelengkapan berkas LADK dilakukan dengan cermat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.
“Kami berharap semua partai politik dapat mematuhi aturan yang berlaku agar proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil,” tambahnya.