SorotBengkulu – Sejak pembukaan penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 11 Desember lalu, masyarakat Kecamatan Ratu Agung, Bengkulu, ramai datang ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendaftar sebagai calon KPPS dalam rangka pemilihan umum tahun 2024.
Penerimaan calon KPPS, yang akan berlangsung hingga 20 Desember mendatang, menarik perhatian warga setempat. Sebanyak 7 orang KPPS akan bertugas mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari tahun 2024, menangani 924 pemilih yang tersebar di 132 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ratu Agung.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Yoyon Hartono menyampaikan ajakan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Ratu Agung untuk aktif berpartisipasi sebagai anggota KPPS demi suksesnya pelaksanaan pemilu tahun depan.
“Hari ini, kami PPK melakukan monitoring di delapan sekretariat PPS untuk memastikan pendaftaran calon KPPS berjalan lancar. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang berminat dapat mendaftar dengan mudah dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” ujar Yoyon.
Menurut laporan yang diterima, beberapa calon KPPS masih mengalami kebingungan terkait syarat pendaftaran. Namun, Yoyon menegaskan bahwa PPS siap membantu dan memberikan informasi yang diperlukan. “Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau kesulitan terkait pendaftaran KPPS dapat langsung datang ke sekretariat PPS di kelurahan masing-masing,” tambahnya.
Sejumlah calon KPPS sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke sekretariat PPS, namun ada juga yang mengalami kendala terkait beberapa syarat yang diminta. Ali Hanafiah, Ketua PPS Kelurahan Sawah Lebar, menjelaskan, “Alhamdulillah, beberapa pendaftar hari ini sudah menyerahkan berkas ke sekretariat PPS. Namun, masih ada yang terhambat oleh beberapa syarat, seperti belum membuat surat keterangan sehat. Kami siap memberikan bantuan dan arahan bagi yang membutuhkan.” tutupnya
Pemilihan umum tahun 2024 di Kecamatan Ratu Agung diharapkan berjalan dengan lancar dan demokratis, melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemungutan suara.