Dempo XLer
Daerah  

Kapolres KAUR: Hindari Penggunaan Kembang Api di Malam Pergantian Tahun

Azizul Fikri
Kapolres Kaur
Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman: larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang tahun baru sebagai langkah pencegahan kebakaran dan cedera
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu  – Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, memberikan peringatan serius kepada warga terkait penggunaan kembang api dan petasan menjelang malam pergantian tahun. Dalam himbauannya, Kapolres menegaskan pentingnya mematuhi larangan tersebut demi menjaga keselamatan masyarakat.

Kebakaran dan cedera akibat penggunaan kembang api menjadi alasan utama di balik larangan ini. Dalam beberapa perayaan tahun baru sebelumnya, seringkali terjadi insiden kebakaran yang disebabkan oleh kembang api. Tak hanya itu, ledakan kembang api dan petasan juga kerap menyebabkan korban luka.

Kapolres Kaur menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga sebagai respons terhadap kejadian tragis satu tahun lalu. Wakil Bupati Kaur mengalami luka serius di tangan karena ledakan kembang api saat perayaan di Gedung Sentra Kuliner Bintuhan.

Baca:  Respon Cepat Pemprov Bengkulu terkait Amblasnya Jalan di Liku Sembilan

Himbauan ini tidak hanya datang dari pihak kepolisian, tetapi juga disuarakan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Mereka bersama-sama mengajak masyarakat untuk memahami bahaya penggunaan kembang api dan petasan serta patuh terhadap larangan tersebut.

Penting untuk diingat bahwa keselamatan bersama merupakan tanggung jawab bersama. Kapolres Kaur berharap agar warga memahami dan menghormati larangan ini demi menjaga suasana perayaan tahun baru yang aman dan menyenangkan bagi semua.

Gege Interior Bengkulu