Daerah  

Pembangunan Jalan Dua Jalur di Bintuhan Tertunda, Terkendala Perizinan dan Anggaran

Azizul Fikri
SEKDA KAUR - ERSAN SYAHFIRI
SEKDA KAUR - ERSAN SYAHFIRI
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu – Proyek pembangunan jalan dua jalur di kota Bintuhan menghadapi kendala serius yang menyebabkan penundaan signifikan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kaur, Ersan Syafiri. Proyek yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam tahun anggaran 2024 mengalami hambatan utama terkait perizinan lingkungan dan anggaran.

Ersan Syafiri mengungkapkan bahwa progres pembangunan tertunda karena masih menunggu perizinan lingkungan AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Kami berkomitmen untuk memastikan proyek ini memenuhi semua standar lingkungan yang ditetapkan, oleh karena itu kita tidak bisa melanjutkan tanpa izin resmi,” ujar Ersan Syafiri.

Selain itu, terdapat kendala terkait anggaran ganti rugi lahan dan bangunan milik warga yang terdampak. Meskipun progres penghitungan telah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman, namun anggaran untuk ganti rugi tersebut belum dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca:  Awal Tahun Pemerintah Kabupaten Kaur Mutasi Besar-besaran

“Kita harus memastikan bahwa warga yang terdampak proyek ini mendapatkan kompensasi yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Syafiri.

Sementara anggaran ganti rugi masih dalam penyelesaian, Pemda Kaur sepakat untuk memasukkan perubahan anggaran agar proyek dapat dilanjutkan. Proses ini diharapkan dapat mempercepat keluarnya izin lingkungan sehingga konstruksi jalan dua jalur dapat dimulai sesegera mungkin.

Meskipun terdapat hambatan, Pemda Kaur berupaya memberikan informasi transparan kepada masyarakat terkait perkembangan proyek ini. Harapannya, dengan penyelesaian perizinan dan anggaran, pembangunan jalan dua jalur ini dapat segera berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Bintuhan.

Penulis: Azizul FikriEditor: Lieos
Gege Interior Bengkulu