Dempo XLer

Bawaslu Putuskan Gibran Rakabuming Raka Bersalah, Tim Pemenangan Prabowo Membantah Tudingan

Azizul Fikri
Gibran Rakabuming raka
Gibran Rakabuming raka
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, telah melakukan pelanggaran Pemilu dengan membagikan susu gratis kepada warga. Meskipun demikian, tim pemenangan Prabowo tetap bersikeras membantah tuduhan tersebut.

Keputusan Bawaslu RI ini menunjukkan bahwa aksi bagi-bagi susu oleh Gibran dianggap sebagai pelanggaran aturan kampanye. Christian Nelson Pangkey, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, memberikan penilaian bahwa tindakan tersebut melanggar hukum Pemilu.

Gibran Rakabuming Raka bersama Calon Legislatif Hendro Purnomo Sigit, Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama dianggap terlibat dalam pelanggaran tersebut. Bawaslu Jakarta Pusat menilai bahwa membagikan susu gratis merupakan upaya yang melanggar ketentuan kampanye Pemilu.

Baca:  BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 akan diganti dengan KRIS

Dalam responsnya, tim pemenangan nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyatakan menghargai proses yang telah diambil oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye ini. Mereka menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.

Meskipun Bawaslu telah memutuskan bahwa Gibran bersalah, tim pemenangan Prabowo tetap konsisten membantah tuduhan tersebut. Kontroversi ini menjadi sorotan dalam perebutan kursi kepemimpinan, menyoroti ketegangan politik dan hukum dalam menghadapi pelanggaran Pemilu.

Gege Interior Bengkulu