Dempo XLer

Bawaslu RI Rilis Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 sebanyak 1.032

Azizul Fikri
Pelanggaran Pemilu 2024
Bawaslu RI Rilis Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 sebanyak 1.032.
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) telah merilis hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 per 8 Januari 2024. Menurut data yang dirilis, Bawaslu RI telah menangani sebanyak 1.032 kasus pelanggaran, terdiri dari 329 temuan dan 703 laporan.

Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 585 kasus telah diregistrasi, dengan rincian 297 laporan dan 288 temuan. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu menjadi yang paling dominan, mencapai 205 kasus, diikuti pelanggaran hukum lain sebanyak 57 kasus, pelanggaran administrasi 50 kasus, dan pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus.

Trend Pelanggaran Administrasi Pemilu:

KPU melakukan rekrutmen penyelenggara tidak sesuai prosedur (6 kasus).
KPU Provinsi penerimaan penyerahan dukungan pemilih DPD tidak sesuai ketentuan (6 kasus).
KPU melakukan pergantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sesuai prosedur (6 kasus).
KPU verifikasi faktual keanggotaan partai politik tidak sesuai ketentuan (5 kasus).
KPU verifikasi administrasi perbaikan teknis tidak sesuai ketentuan (4 kasus).

Baca:  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Bangsa Melalui Pemberantasan Korupsi

Trend Pelanggaran Kode Etik:

Panwascam melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu (63 kasus).
Panwascam tidak profesional dalam seleksi Pengawas Kelurahan/Desa (24 kasus).
KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS (18 kasus).
KPU Kabupaten/Kota tidak profesional dalam seleksi PPK (15 kasus).
PPS tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada Peserta Pemilu (13 kasus).

Trend Pelanggaran Hukum Lain:

ASN memberikan dukungan melalui media sosial/masa kepada Peserta Pemilu (19 kasus).
ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu Peserta Pemilu (6 kasus).
ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu Partai Politik (5 kasus).
Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota menyalahgunakan wewenang (4 kasus).
ASN menggunakan atribut Peserta Pemilu (3 kasus).
Bawaslu RI juga mencatat 10 pelanggaran pidana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan rincian pasal-pasal tertentu. Total kasus pidana mencapai 10, dengan Pasal 520 menjadi yang paling banyak dilanggar sebanyak 7 kasus.

Baca:  BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 akan diganti dengan KRIS

Bawaslu RI terus memonitor dan menangani pelanggaran Pemilu guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.

Gege Interior Bengkulu