Dempo XLer
Opini  

Pilpres 2024 – Menang Pilpres Belum Tentu Menang Rakyat

Pilpres 2024
Pilpres 2024
Muhammad Yudha Iasa Ferrandy – Mantan ketua Umum HMI Cab. Bengkulu 2018-2019
Tokoh Komputer Bengkulu

SorotBengkulu – Sebelumnya saya harus menyatakan dulu diawal bahwa sikap saya terhadap pilpres 2024 ini adalah hanya sebatas mengamati, berdasarkan pengamatan sehari-hari dilingkungan dan media sosial saya sendiri. Terhadap 01, 02, 03, saya mengambil jarak untuk tidak ikut terlibat dalam tim sukses maupun kesertaan kampanye. Sejak pertama kali terdaftar sebagai pemilih pemilu, saya belum pernah coblos presiden sekalipun.
[ez-toc]
Bukan karena saya tidak ingin ikut berpartisipasi, tapi hanya saja sampai saat ini tidak suka dengan sistem pemilu yang ada. Sehingga sangat wajar bagi saya kalo calon-calon yang ada saat ini tidak cukup untuk mewakili aspirasi saya.

Tantangan Sistem Pemilu dan Calon Presiden Terbatas

Perhari ini saya tetap menyayangkan negeri sebesar ini calon presidennya hanya tiga pasangan saja. Mungkin karena sistem Pemilu kita memang didesain sejak awal untuk melindungi persekongkolan yang ada dibalik meja kekuasaan. Mekanisme perekrutan, regulasi pencalonan dan pembiayaan politik yang ada saat ini adalah contoh kasat mata yang bisa mengafirmasi bahwa kecurangan dan kejahatan itu memang terjadi.

Presidential Treshold contohnya. Yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki dukungan partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki persentase kemenangan kursi perwakilan sebesar 20% dari pemilihan terakhir. Bagaimana bisa hanya partai dan koalisi partai yang memiliki perwakilan saja yang dapat mencalonkan presiden? Mengapa 20% dianggap understandable? Lagian kenapa sih pencalonan presiden harus dibatasi?

Bagaimana bisa tiket lama masih bisa digunakan untuk mendaftar kompetisi yang baru akan dilaksanakan. Memilih presiden tidak sama dengan memilih partai politik. Banyak sekali warga negara yang merasa suaranya tak cukup terwakili dengan partai politik yang ada saat ini.

UUD 1945 kan sudah mengatakan Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca:  JARNAS SANAK ANIES BENGKULU: Menuju 80% Suara untuk Anies-Muhaimin di PILPRES 2024

Saya pikir syarat itu sudah cukup, tidak perlu ditambah lagi dengan treshold.
Tetap saja kita tak bisa berbuat banyak untuk mengubahnya. Rakyat hanya penonton dipanggung megah elite politik.

Ketidakjelasan Kedudukan Kepala Negara dan Pemerintahan

Didalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia itu memegang kekuasaan pemerintah. Jelas disitu memegang kekuasaan pemerintah atau eksekutif, bukan memegang kekuasaan negara. Pada tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah sebagai penyelenggara tugas legislatif. Jadi bukan juga mengepalai legislatif.

Presiden sebagai kepala negara pernah dibunyikan didalam UUD sementara 1950, tapi itu sudah tidak berlaku lagi. Presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala kepemerintahan setau saya itu karena merujuk pendapat Ibnu Kencana. Sedangkan dalam UU nomor 29 tahun 1954 menyebutkan Presiden adalah Panglima tertinggi angkatan perang. Lagi-lagi bukan kepala negara. Karena memang sejak awal tidak ada bunyi presiden itu sebagai kepala negara.

Contoh misalnya KPK, BPK, MA, MK, KY itu kan kita sebut Lembaganya Negara, bukan lembaga pemerintah. Masa sih Ketua lembaga negara dilantik oleh kepala pemerintah, bukankah seharusnya dilantik oleh kepala negara? Negara itu lebih luas daripada pemerintahan, dan bersifat simbolik.

Jadi saya menyimpulkan bahwa negara kita ini masih belum jelas kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahannya. Harusnya keduanya memang harus dipisahkan. Supaya jadi Presiden dinegeri ini tidak dianggap seperti separuh “nabi”, tiada celah untuk kesalahan.

Ditengah ketidakjelasan itu, 14 februari 2024 nanti kita akan melaksakan Pilpres. Ada tiga paslon. 01 Anis-Imin, 02 Prabowo-Gibran, 03 Ganjar-Mahfud. Menurut hasil survey yang kebanyakan saya lihat, 02 lebih sering tertinggi persentase elektabilitasnya, diikuti 01 lalu 03.

Baca:  Ahmad Hijazi Pilih Anies-Muhaimin, Tinggalkan Dukungan Struktural Golkar

Jujur saja saya cenderung tidak percaya data survei saat ini. Termasuk omongan tokoh-tokoh yang tampil dimedia. Yang tokoh budaya, tokoh agama, artis, apalagi politisi yang jelas-jelas latar belakang partainya, semuanya ga saya percaya. Kalo kita tahu mereka itu siapa yang bayar dan dari kelompoknya siapa ya sangat wajar mereka bicara sesuai dukungannya. Saya justru lebih denger orang yang selalu menempatkan dirinya diluar “politik”. Biasanya pendapatnya independen.

Prediksi saya melihat bahwa nanti akan ada pemilihan sampai putaran kedua karena ketiga paslon ini pastinya tidak tidur, mereka pasti akan bekerja sangat keras untuk meraih suara. Berat sekali bisa menang satu putaran.

Saat ini juga saya melihat kalau isu perubahan lebih mendominasi daripada isu keberlanjutan. Bisa jadi ini karena adanya ketidakpuasan terhadap rezim. Tetapi paslon 02 malah menempel dan mendapat dukungan penuh dari rezim, karena Cawapresnya adalah anak kandung presiden sendiri. Wajarlah bagi bapak membela anaknya. Karena hal inilah paslon 02 agaknya menjadi musuh bersama oleh paslon lain pada pilpres kali ini.

Ada lima kemungkinan yang akan terjadi:

  1. Karna hanya satu paslon yang membawa isu perubahan, 01 akan masuk putaran kedua.
  2. Karena dukungan penuh penguasa rezim, 02 akan masuk putaran kedua
  3. 03 menjadi paslon yang terjepit diantara 01 dan 02. Walaupun harus diakui, 03 adalah paslon yang kuat dikelompok dan wilayahnya sendiri.
  4. 01 dan 02 saling berhadapan pada putaran kedua, maka suara 03 cenderung akan masuk ke 01.
  5. Bila suara 01 dan 03 bergabung, maka kemungkinan 01 akan keluar sebagai pemenang setelah masuk putaran kedua.
Baca:  KPU Kota Bengkulu Siapkan Anggaran Rp15 Juta

Prediksi ini hanya berlaku saat ini dan bersifat subjektif, dan yang akan terjadi kedepan adalah bersifat kemungkinan. Namun selain memprediksi siapakah yang akan memenangkan pemilu, sangat dimungkinkah juga untuk memprediksi jalannya proses pemilu ini sampai selesai nanti. Sebab desas-desus akan terjadi kecurangan dan penggunaan instrumen negara untuk kepentingan salah satu paslon-pun kita dengar.

Saya berharap perilaku tersebut tidak benar-benar akan dilakukan dan kita akan menyaksikan pemilu yang sehat sehingga mendapat presiden dan wakil presiden yang sehat pula.

Setelah ini kita akan bahas mengenai apakah ada cawe-cawe negara lain terhadap Pilpres 2024 ini?


FAQs:

  1. Apa alasan Anda tidak pernah mencoblos presiden sejak pertama kali terdaftar sebagai pemilih?
    Saya belum pernah mencoblos presiden karena ketidakpuasan terhadap sistem pemilu yang ada.
  2. Mengapa Anda skeptis terhadap hasil survei dan opini tokoh yang terikat pada partai politik tertentu?
    Saya lebih percaya pada pendapat orang yang independen dan tidak terikat pada kepentingan politik tertentu.
  3. Mengapa ada ketidakjelasan mengenai kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan dalam UUD 1945?
    Ketidakjelasan ini menciptakan situasi unik dan perlu dipertimbangkan untuk perubahan kedepannya.
  4. Apa harapan Anda terkait proses pemilu yang sehat dan adil?
    Saya berharap tidak ada kecurangan atau penyalahgunaan instrumen negara, sehingga kita dapat memilih pemimpin yang sehat dan mewakili aspirasi rakyat pada pilpres 2024 ini.
Gege Interior Bengkulu